Hukum Memperingati Maulid Nabi

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin rahimhulloh -semoga Alloh menbalas jerih payahnya terhadap Islam dan kaum muslim dengan sebaik-baik balasan-, beliau pernah ditanya tentang hukumnya memperingati maulid Nabi SAW?
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin rahimhulloh menjawab :
1. Malam kelahiran Rasululloh SAW. tidak diketahui secara qath’i (pasti), bahkan sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasanya ini terjadi pada malam ke 9 (sembilan) Rabi’ul Awwal dan bukan malam ke 12 (dua belas). Jika demikian maka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada malam ke 12 (dua belas) Rabi’ul Awwal tidak ada dasarnya, bila dilihat dari sisi sejarahnya.
2. Dilihat dari sisi syar’i, maka peringaan maulid Nabi SAW juga tidak ada dasarnya. Jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi SAW disyari’atkan dalam agama kita, maka pastilah acara maulid ini telah diadakan oleh Nabi SAW atau sudah barang tentu telah beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika sekiranya telah beliau adakan atau telah beliau sampaikan kepada umatnya niscaya akan tetap terpelihara ajarannya hingga ke hari ini, karena Alloh ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (Q.S; AL Hijr:9).
Dan pada saat acara peringatan maulid Nabi SAW tidak terpelihara ajaran ini hingga sekarang, maka jelaslah bahwa ini bukan termasuk dari ajaran Agama. Dan jika ini bukan termasuk dari ajaran agama, berarti kita tidak diperbolehkan untuk beribadah kepada Alloh dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan acara peringatan maulid Nabi SAW tersebut.
Alloh telah menentukan jalan yang harus ditempuh agar dapat sampai kepada-Nya, yaitu jalan yang telah dilalui oleh Rasululloh SAw, maka bagaiman mungkin kita sebagai seorang hamba menempuh jalan lain selain jalan-Nya, agar kita dapat sampai kepada Alloh?. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Alloh, karena kita telah membuat syari’at baru pada agama-Nya yang tidak ada perintah dari-Nya. Dan ini pun termasuk pendustaan terhadap firman Alloh ta’ala:
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridha’i islam itu jadi agama bagimu”. (Q.S; Al-Maidah: 3).
Maka kita perjelas lagi, jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi SAW termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), niscaya ini telah diadakan sebelum Rasululloh SAW wafat. Dan jika ini bukan bagian dari kesempurnaan dien (agama), maka berarti ini bukan dari ajarn agama, karena Alloh ta’ala berfirman
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu”.
Maka barang siapa yang menganggap bahwa ini termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), berarti ia telah membuat perkara baru dalam agama (bid’ah) sesudah wafatnya Rasululloh SAw, dan pada perkataannya terkandung pendustaan terhadap ayat Alloh yang mulia ini(Q.S; Al-Maidah : 3)
Maka tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang mengadakan acara peringatan maulid Nabi SAW, pada hakekatnya bertujuan untuk memuliakan (mengagungkan) dan mengungkapkan kecintaan terhadap Rasululloh Saw, serta menumbuhkan ghirah (semangat) dalam beribadah yang diperoleh dari acara peringatan maulid Nabi SAW tersebut. Dan ini semua ini termasuk ibadah. Cinta kepada Rasululloh SAW, termasuk ibadah, dimana keimanan seseorang tidaklah sempurna hingga ia mencintai Nabi SAW melebihi kecintaannya terhadap dirinya sendiri, anak-anaknya, orangtuanya dan seluruh manusia. Demikian pula memuliakan (mengagungkan) Rasululloh SAW termasuk ibadah. Dan termasuk ibadah menumbuhkan ghirah (semangat) dalam mengamalkan syari’at Nabinya SAW.
Kesimpulannya adalah bahwa mengadakan peringatan maulid Nabi SAW dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Alloh ta’ala, dan pengagungan terhadap Rasululloh SAW termasuk ibadah. jika ini termasuk ibadah maka kita tidak diperbolehkan untuk mengadakan perkara baru pada agama Alloh (bid’ah) yang bukan syari’at-Nya. Maka peringatan maulid Nabi SAW termasuk bid’ah dalam agama dan diharamkan.
Kemudian kita mendengar informasi bahwasanya pada acara peringatan maulid Nabi SAW terdapat kemungkaran-kemungkaran yang besar, yang tidak dibenarkan syar’i, indera maupun akal. Dimana mereka mensenandungkan qashidah yang didalamnya mengandung pengkultusan kepada Nabi SAW, hingga terjadi pengagungan yang melebihi pengagungannya kepada Allog ta’ala -kita berlindung kepada Alloh dari hal yang demikian-
Dan juga kita mendengar informasi tentang kebodohan sebagian orang yang mengikuti acara peringatan maulid Nabi SAW, dimana ketika dibacakan kisah maulid (kelahiran) nya SAW, lalu ketika sampai pada perkataan (dan lahirlah Musthafa SAW), maka mereka semua serentak berdiri. Mereka mengatakan bahwa ruh Rasululloh SAW telah datang, maka mereka berdiri sebagai penghormatan terhadap kedatangan ruhnya. Dan ini jelas suatu kebodohan.
Dan bukan merupakan adab bila kita berdiri untuk menghormati kedatangan ruh Nabi SAW, karena Rasululloh SAW merasa enggan (tidak senang) apabila ada sahabat yang berdiri untuk menghormatinya. Padahal kecintaan dan pengagungan para sahabat terhadap Rasululloh SAw melebihi yang lainnya, akan tetapi mereka berdiri untuk memuliakan dan mengagungkannya, ketika mereka melihat keagungan Rasululloh SAW dengan perbuatan tersebut. Jika hal ini tidak mereka lakukan pada saat Rasululloh SAW masih hidup, lalu bagaimana hal tersebut bisa dilakukan oleh manusia setelah beliau wafat?.
Bid’ah ini, maksudnya adalah bid’ah maulid, terjadi setelah berlalunya 3 (tiga) kurun waktu yang terbaik (masa sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in). Peringatan maulid Nabi SAW telah menodai kesucian aqidah dan juga mengandung terjadinya ikhtilsth (bercampur-baurnya antara laki-laki dan wanita) serta menimbulkan perkara-perkara munkar yang lain.

rujukan: Majmu’ Fatwa dan Rasail Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah jilid 2 hal 298-300
penterjemah : Fir’adi Nasruddin, Lc.

Belum ada komentar

Leave a reply