Takut Rokok…….!?
Apa yang Anda pikirkan ketika lihat gambar disamping? Iya ”dilarang merokok”. Sudah terlalu banyak gambar ini kita lihat dimana – mana, tapi masih tetap saja kita lihat orang – orang enggan berhenti menghisap batangan berasap ini. Beberapa saat yang lalu MUI berfawa tentang ”haramnya merokok” tapi dianggap angin lalu oleh penghisap rokok.
Mari coba kita lihat kebelakang dari sisi para perokok. Bagi perokok, merokok adalah bagian dari rutinitas sehari-hari bahkan menjadi suatu kebiasaan. Apakah Anda juga salah satunya? (moga ja gak……..) Banyak hal yang dapat memicu seseorang untuk merokok. Apakah Anda merokok setelah bangun pagi, sambil minum kopi, setelah makan siang, atau ketika berbicara di telepon? Itu adalah sebuah bukti bahwa merokok sudah menjadi rutinitas sehari-hari. Melihat orang lain merokok pun dapat menjadi pemicu Anda untuk menyalakan sebatang rokok. Merokok bukan hanya sekedar rutinitas semata. Tahukah Anda bahwa rutinitas merokok adalah suatu bentuk ketergantungan nikotin?
Kata “ketergantungan” mungkin terdengar mengerikan di telinga Anda, tapi secara perlahan-lahan rutinitas merokok Anda berubah menjadi ketergantungan terhadap nikotin. Ketergantungan nikotin merupakan bentuk kecanduan secara fisik dan psikologis terhadap nikotin. Semakin sering Anda merokok, maka semakin tinggi kadar nikotin yang Anda butuhkan untuk mendapatkan sensasi perasaan tenang dan senang. Ketika dorongan untuk merokok sangat besar dan rokok tidak dihisap, maka muncul gejala-gejala ketergantungan nikotin seperti :
- Pusing dan sakit kepala
- Susah tidur/Insomnia
- Cepat lelah
- Sulit konsentrasi
- Gelisah dan mudah marah
- Batuk-batuk dan nyeri tenggorokan
- Sakit perut, kembung dan susah buang air besar
- Detak jantung melemah
Seperti inilah nikotin bekerja dalam tubuh Anda sehingga menimbulkan ketergantungan nikotin:
-
Ketika Anda merokok, nikotin masuk ke dalam aliran darah menuju semua bagian dalam tubuh. Molekul nikotin sangat kecil dan mudah larut dalam air dan lemak. Sehingga dalam hitungan 10 – 20 detik, nikotin telah mencapai sistem saraf pusat.
-
Ketika berada di dalam otak, nikotin merangsang pelepasan zat kimia yang disebut Dopamin, yang memberikan sensasi perasaan senang dan tenang. Namun, sensasi ini hanya berlangsung singkat.
-
Dalam waktu 1-2 jam, tingkat Dopamin seketika turun drastis, sehingga otak akan memberikan respon dan dorongan untuk merokok lagi. Dan semakin banyak nikotin yang Anda konsumsi, semakin tinggi juga risiko Anda terkena penyakit-penyakit berisiko tinggi akibat rokok. Hal ini dikarenakan nikotin dapat terakumulasi di dalam hati, ginjal, lemak dan paru-paru.
Sesuai fatwa dari MUI, berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar, Merokok adalah haram hukumnya.
Dalil dari Al-Qur’an adalah
“Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”
[Al-Baqarah : 195]
Maknanya; janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah saw. secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah menggunakannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa menggunakan harta dengan membeli rokok adalah termasuk menggunakannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan penggunaannya kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah saw. yaitu:
“Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya (seperti yang kita bahas tadi di awal), rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya.
Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya tentang haramnya merokok itu sendiri”.
Jawaban atas pernyataan ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.
1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.
“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3]
Dan firmanNya.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 90]
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
Rujukan:
- Hukum Merokok Menurut Syari’at oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
- http://www.stopmerokok.com
Belum ada komentar
Leave a reply


